masukkan script iklan disini
Berikut penjabaran lengkap mengenai Juknis Tukin Dosen Tahun 2025:
Dasar Hukum
Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan juknis ini antara lain:
•Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbudristek.
•Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Dosen.
•Keputusan Dirjen Dikti Nomor 25/E/KPT/2025 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Tukin Dosen Tahun Anggaran 2025.
Tujuan Pengaturan Tukin
•Mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas dosen dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
•Memberikan kepastian dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan.
•Menjamin keadilan berbasis kinerja nyata dosen.
Kriteria Penerima Tukin
Tukin hanya diberikan kepada dosen yang memenuhi:
•Status PNS atau PPPK di bawah Kemendikbudristek.
•Telah menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
•Memiliki SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan penilaian minimal "Baik".
•Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Mekanisme Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja dosen dilakukan melalui sistem e-Kinerja Dosen yang terintegrasi. Unsur yang dinilai meliputi:
•Pendidikan dan Pengajaran : jumlah SKS, tingkat kepuasan mahasiswa.
•Penelitian : jumlah publikasi ilmiah, HKI, paten.
•Pengabdian Masyarakat : kegiatan pemberdayaan dan pelatihan.
•Penunjang : kegiatan administrasi, jabatan fungsional tambahan.
Tiap indikator diberi bobot sesuai jenjang jabatan akademik (Asisten Ahli hingga Profesor).
Rumus Penghitungan Tukin
Tukin dihitung dengan mempertimbangkan:
• Nilai capaian kinerja (0 – 120%).
• Kelas jabatan dosen (berdasarkan jenjang).
• Kehadiran dan disiplin.
• Potongan untuk pelanggaran etik atau disiplin.
Rumus dasar:
Besaran Tukin = Capaian Kinerja (%) x Tunjangan Maksimal sesuai Kelas Jabatan
Contoh:
• Prof. Dr. A memiliki capaian kinerja 105% dan kelas jabatan 15.
• Maka tukin = 105% x Rp14.000.000 = Rp14.700.000 (bisa dibatasi sesuai aturan plafon anggaran).
Mekanisme Pembayaran
• Pengajuan pembayaran dilakukan setiap triwulan oleh unit kepegawaian fakultas ke pusat.
• Proses verifikasi melibatkan Subbagian SDM dan SPI (Satuan Pengawasan Internal).
• Pembayaran dilakukan melalui bendahara ke rekening masing-masing dosen.
Ketentuan Tambahan
• Dosen yang sedang tugas belajar hanya berhak atas tukin jika tetap melaksanakan sebagian tugas Tridharma (misalnya: publikasi).
• Dosen non-aktif sementara atau yang terkena sanksi tidak berhak atas tukin.
• Rekapitulasi dilakukan setiap akhir semester untuk evaluasi tahunan.
Penutup
Dengan diberlakukannya Juknis Tukin Dosen Tahun 2025 ini, diharapkan setiap dosen mampu meningkatkan akuntabilitas dan produktivitasnya. Selain itu, sistem penilaian yang transparan dan digital juga membantu pengawasan dan efisiensi pengelolaan tunjangan di lingkungan perguruan tinggi.
Penting bagi setiap dosen untuk memahami ketentuan ini agar tidak kehilangan haknya, serta dapat memaksimalkan kinerjanya sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.



